spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nurung Akan Gantikan Madri Pani Jadi Anggota DPRD Berau

TANJUNG REDEB – Madri Pani, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Berau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Berau.

Sebagai penggantinya, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan diisi oleh sesama kader Partai NasDem, yakni Nurung, yang menduduki posisi kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Sambaliung, Tabalar, dan Kelay.

Proses PAW akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Penentuan urutan perolehan suara dan verifikasi persyaratan untuk calon PAW jatuh kepada Nurung.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, Madri Pani memperoleh 5.116 suara, sementara Nurung berada di urutan kedua dengan 1.290 suara. Berdasarkan aturan, Nurung berhak menjadi pengganti Madri Pani sebagai anggota DPRD Berau.

Verifikasi oleh KPU Berau telah dilakukan pada (16/10/2024) di ruang rapat KPU Berau, dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu.

Usai verifikasi, Nurung menyampaikan bahwa ia telah melakukan verifikasi berkas sebagai calon PAW. Proses ini dilakukan atas dasar surat dari Partai NasDem dan Sekretariat DPRD Berau. “Verifikasi ini terkait keaktifan saya sebagai anggota Partai NasDem, yang telah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih aktif,” ungkapnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari proses pengunduran diri Bapak Madri Pani yang maju sebagai Calon Bupati Berau,” tambahnya.

Setelah proses di KPU Berau selesai, tahap berikutnya akan dilanjutkan oleh Sekretariat DPRD Berau. Nurung menyatakan bahwa ia hanya menunggu kelanjutan proses PAW tersebut. “Kita menunggu proses PAW dari DPRD Berau saja, karena saya hanya mengikuti mekanismenya,” jelasnya.

Anggota Partai NasDem, Nurung.

Di tempat terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu, mengonfirmasi bahwa Nurung, kader Partai NasDem, telah menjalani proses verifikasi sebagai pengganti Madri Pani. “Tadi kami telah melakukan verifikasi sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang mekanisme PAW anggota DPRD,” ujarnya.

Samuel menjelaskan bahwa pemberhentian Madri Pani telah diproses dan resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B.Pod.II/2024.

“Madri Pani telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” ucapnya.

Selanjutnya, KPU Berau akan mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Berau yang menyatakan bahwa proses PAW telah selesai dan Nurung dinyatakan memenuhi syarat. Surat tembusan juga akan dikirimkan ke kementerian terkait. “Prosesnya sudah selesai dan surat akan segera dikirim ke Sekretariat DPRD Berau serta tembusan ke menteri terkait,” tandasnya. (Ril)

Pewarta: Aril
Editor: Agus S

BERITA POPULER