spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cuti Kampanye Juga Diberlakukan Kepada Anggota Dewan

TANJUNG SELOR – Cuti kampanye pada pelaksanaan pilkada 2024 diberlakukan juga terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.

Pengajuan cuti tersebut sifatnya bisa harian, mingguan bahkan bisa sampai sebulan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulungan, Chas Darmawan menyampaikan soal pengajuan cuti anggota dewan, dari Sekretariat DPRD sudah menyiapkan berkas administrasinya.

Termasuk jadwal kampanye anggota Dewan itu juga telah ada. “Jadwalnya itu sudah ada, tinggal mereka mengisi formulir tersebut untuk mendapatkan persetujuan Ketua DPRD Bulungan,” ucap Chas, Rabu (16/10/2024).

Sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah Anggota DPRD Bulungan yang telah mengajukan cuti untuk terlibat aktif dalam kampanye. Lantaran belum mendapatkan laporan siapa dan kapan masa cuti mereka diajukan. “Belum, saya belum menerima itu. Nanti saya konsultasi dengan ketua untuk mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya.

Masa cuti tersebut, disesuaikan dengan jadwal mereka selama terlibat aktif dalam kampanye. Namun, harus sesuai prosedur yang berlaku. Masa kampanye tersebut kata dia tidak ada batas waktu. “Itu disesuaikan dengan waktu mereka, jadi tidak ada batas waktunya,” tukasnya.

Pengajuan cuti tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Sesuai regulasi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten dan kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara. Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER