spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran Kegiatan Peluncuran Tahun 2025 Ditiadakan, Kecuali Terjadi Force Majeure

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menyusun kebijakan belanja daerah di tahun 2025, melalui Rapat Paripurna ke-VII DPRD Bulungan beberapa waktu lalu.

Kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja daerah tahun 2025 sebagai berikut. Pertama, menjadikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) RKPD sebagai kesepakatan semua pemangku kepentingan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, RKPD Tahun 2025 menjadi acuan utama bagi seluruh OPD dalam menyusun RKA-SKPD untuk dijadikan dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal ini tentunya dengan tetap berpedoman pada kemampuan keuangan daerah,” ucap Sekda Bulungan, Risdianto, baru-baru ini.

Selanjutnya, kata dia belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD Kabupaten Bulungan Tahun 2025 lebih mengutamakan pada pencapaian hasil melalui program.

Selanjutnya, membangun komunikasi dan koordinasi intensif kepada pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka penetapan program, kegiatan dan pendanaan pembangunan yang terintegrasi, sehingga dicapai sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional.

Berkaitan dengan penganggaran belanja, dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah Tahun 2025, memperhatikan beberapa hal di antaranya program dan kegiatan didasarkan pada kebutuhan riil sehingga rencana alokasi belanja dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan.

“Kegiatan yang bersifat fisik, proporsi belanja modal diupayakan lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang dan jasa. Demikian juga halnya honorarium bagi PNSD dibatasi frekuensinya dan kewajaran sesuai beban tugas, dan standar yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan daya serap anggaran, maka sama dengan Tahun Anggaran 2024, dalam Anggaran Tahun 2025 juga tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran, kecuali akibat diluar kendali penyedia barang dan jasa (force majeure).

Dengan tidak diberlakukannya anggaran kegiatan luncuran, maka semua bentuk kerjasama kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan, terkecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang yang telah direncanakan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER