spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permohonan Pra Peradilan Subkon Pembangunan RSP Bunyu Ditolak

TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Tanjung Selor memutuskan, menolak sepenuhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa Hukum Sub Kontraktor Pembangunan RSP Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 B Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution, kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

“Iya, ermohonan pra peradilan atas nama MDR telah mengajukan pra peradilan dan telah diputuskan pada hari senin 14/10/2024 dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pra peradilan,” ucap Mifta saat diwawancarai oleh wartawan.

Dia melanjutkan, bahwasanya hakim menilai dalam putusan itu telah terpenuhi dua alat bukti, yakni bukti saksi dan ahli dan kemudian telah diperiksa juga calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menyinggung soal penetapan tersangka, padahal tidak adanya kerugian negara, kata Mifta merujuk pada putusan yang telah diputuskan bahwa hal itu belum terpenuhi.

“Belum ada alat bukti surat, jadi LHP ataupun laporan Hasil Audit (LHA) itu termasuk salah satu kualifikasi alat bukti sebagai alat bukti surat,” tuturnya.

Namun pra peradilan tidak menilai mengenai pokok daripada alat bukti. Nanti mengenai pembuktian untuk kerugian keuangan negara itu akan dinilai di persidangan pokok perkaranya.

“Jadi sederhananya, pra peradilan itu hanya menilai mengenai telah terpenuhi tidak dua alat bukti dan telah diperiksa tidak calon tersangkanya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Jadi hakim memandang bahwa dua alat bukti yang terpenuhi yaitu saksi dan ahli. Telah terpenuhi itu dan MDR sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah di periksa sebagai calon tersangka.

Kemudian media menyinggung, berarti tidak benar ya, penetapan sebagai tersangka sebelum ada pemanggilan sebagai tersangka?

Kata Mifta, kalau diputusan itu secara spesifik mungkin nanti akan dibaca titik fokus hakim memandang seperti itu. Sesuai dengan peraturan KUHP, jadi hakim pra peradilan itu tidak menilai materi isi daripada buktinya, mengingat formal.

Jadi, supaya diketahui kata dia pra peradilan itu tidak memiliki upaya hukum banding. Kepada sejumlah media ia mempersilahkan untuk mengkaji perkembangan perkaranya mungkin bisa berkoordinasi dengan penydidik.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER