TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan meminta perusahaan untuk mendaftarkan karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar karyawan mendapatkan hak-hak dari BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi hal yang tak diinginkan.
Anggota DPRD Tarakan, Asrin R Saleh menuturkan, pihaknya telah melakukan sidak ke salah satu perusahaan di Tarakan, yakni Sumber Kalimantan Abadi (SKA), beberapa waktu lalu.
Tujuannya, mendengarkan secara langsung terkait permasalahan yang selama ini dihadapi karyawan. Usai berbincang dengan beberapa karyawan, rombongan DPRD pun menggelar pertemuan dengan manajemen PT SKA.
Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dari hasil pertemuan dengan managemen SKA.
Pertama, PT SKA wajib mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, DPRD meminta agar PT SKA memenuhi segala hak-hak karyawan sesuai dengan aturan dan regulasi di negara ini.
Dari informasi managemen, saat ini PT SKA memiliki sekitar 400 orang pekerja borongan. Namun hanya 98 persen yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sisanya merupakan pekerja yang baru masuk.
Akan tetapi, sebagian dari pekerja tersebut juga merasa bimbang untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab saat ini telah terdaftar sebagai peserta PBI (BPJS Kesehatan).
Menurut keterangan dari managemen SKA, perusahaan memiliki aturan dengan mendaftarakan jaminan sosial sepaket. Sehingga pekerja telah terdaftar PBI ketika didaftarkan oleh perusahaan, maka secara otomatis pekerja tersebut akan dikeluarkan sebagai peserta PBI.
Menanggapi hal tersebut, Asrin menyebutkan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas sosial. Bagaimana dengan kebijakan bagi pekerja yang sudah terdaftar PBI agar tidak hilang.
“Namun kami tetap menekan kepada perusahaan, bagaimana caranya agar semua pekerja dapat terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami tidak ingin kejadian beberapa bulan lalu, ada karyawan yang meninggal dan hingga saat ini hak nya belum terselesaikan,” ungkapnya di Tarakan, belum lama ini.
“Ke depan akan ada kelanjutan pertemuan dan pihak perusahaan juga bersedia untuk memberikan yang terbaik dengan perusahaan,” lanjutnya.
Mengenai temuan saat di perusahaan, disebutkan Asrin, dari beberapa sampel yang diambil di SKA, ada beberapa persoalan yang ditemukan, seperti pengupahan. Menurutnya, upah sudah dibayarkan sesuai dengan UMK. Akan tetapi, ada beberapa item yang seharusnya tidak digabungkan untuk memenuhi nominal sehingga mencukupi nilai UMK.
“Misalnya, uang makan. Itu seharusnya terpisah dari gaji pokok. Nilai UMK itu seharusnya gaji pokok, sehingga item lain seharusnya tidak ikut digabung,” bebernya.
Kasus lain yang ditemukan oleh DPRD adalah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Seorang security melaporkan, ia telah di PHK tanpa adanya surat peringatan. Sementara sesuai dengan kontrak kerja baru akan berakhir pada Januari 2025 mendatang.
“Seharusnya secara aturan ada surat peringatan dulu kemudian diberhentikan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam