TARAKAN – Anggota DPRD yang turut melakukan kampanye pada Pilkada 2024 harus cuti. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.
Riswanto menjelaskan hal ini mengacu PKPU Nomor 13 tentang Kampanye yang menjelaskan bahwa pejabat daerah yang ingin melakukan kampanye diimbau melakukan cuti.
Lanjut Riswanto, cuti yang diajukan anggota DPRD, jika wakil rakyat tersebut mengikuti kampanye. Namun, pengajuan cuti yang dimaksud bukanlah cuti diluar tanggungan negara. Melainkan cuti untuk keperluan kampanye.
“Cuti berlakunya cuman sehari. Kalau mau kampanye lagi bikin lagi surat cutinya,” ucapnya di Tarakan, belum lama ini.
Kata Riswanto, imbauan cuti ini pun direspon positif oleh DPRD Tarakan. “Kami juga sangat yakin bahwa anggota dewan ini sudah sangat paham dengan Imbauan. Kami sebatas hanya mengingatkan saja,” tutupnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika