spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

NIB Mendominasi Pengurusan Perizinan di DPMPTSP

TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkap, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) mendominasi kepengurusan perizinan di Kota Tarakan. Kendati tak merinci jumlahnya, kepengurusan NIB yang dimaksud meliputi UMKM, klinik kesehatan, dan praktek yang telah diharuskan memiliki izin.

Kepala DPMPTSP Kota Tarakan, Sugeng menuturkan, sepanjang Januari hingga September 2024 realisasi perizinan dan non perizinan mencapai 15.408. Di tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan realisasinya mencapai 24 ribu. DPMPTSP pun optimis target ini dapat tercapai.

“Mau pilkada biasanya ada peningkatan, kalau saya lihat memang ada sedikit penurunan kita tunggu sampai clear Desember kan ada pelantikan Presiden Oktober ini, mudahan setelah itu ada peningkatan sampai 24 ribu untuk perizinan,” ujarnya di Tarakan, Kamis (3/10/2024).

Terkait jumlah perizinan yang dikelola DPMPTSP, kata Sugeng, meliputi 138 perizinan yang dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP). 138 perizinan tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan serta para tenan.

“Itu dari OPD lain dan tenan ada sekitar 21 tenan. Ada PU, BPJS, Kementerian agama, PLN, kejaksaan, pertanahan,” ungkapnya.

Menurutnya, prosedur mengurus perizinan di Tarakan mudah dan tidak ribet. Pembuatan perizinan pun dapat dilakukan melalui online, sehingga tidak harus datang ke kantor.

“Cuma yang agak lama itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena prosedurnya ada gambar, kemudian peninjauan lapangan dan ada syarat-syarat tertentu. Paling cepat satu bulan. Kalau kesehatan tiga mingguan, yang lainnya ada yang 5 menit selesai,” paparnya.

Sugeng berharap dengan maksimalnya pelayanan perizinan, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapat izin. Sehingga dapat meningkatkan investasi di Kaltara khususnya di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER