spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKS Berhak Duduki Kursi Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi: Kami Ikuti Keputusan DPP

TANJUNG REDEB – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak menduduki kursi unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua II DPRD Berau. Namun, untuk siapa yang ditunjuk masih menunggu keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Anggota DPRD Berau, Sumadi yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Berau mengungkapkan, terkait siapa yang dipercaya duduk di kursi wakil ketua II masih menunggu keputusan DPP PKS.

“Untuk posisi wakil ketua dua di DPRD Berau, kami mengikuti apa yang menjadi keputusan DPP PKS. Dari empat perwakilan PKS yang ada, semua punya peluang. Tetapi siapa yang diamanahi menduduki kursi unsur pimpinan merupakan kewenangan DPP,” terangnya.

Terkait susunan fraksi, kata Sumadi, untuk posisi ketua adalah Rahman dan sekretaris yakni Thamrin.

“Sekali lagi kami garis bawahi, siapapun nantinya dari PKS yang bakal dilantik menjadi salah satu unsur Pimpinan di DPRD Berau, itulah yang diutus DPP hingga ke daerah. Dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Rakyat kami dari PKS berupaya berjuang menjawab aspirasi masyarakat, dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada,” tandasnya. (adv/set)

BERITA POPULER