spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Tarakan Awasi Perizinan Klinik Kecantikan

TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan rutin mengawasi perizinan klinik kecantikan. Hal ini diperlukan guna mencegah kasus seseorang dinyatakan positif HIV, setelah melakukan perawatan di klinik kecantikan seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan, Sugeng mengatakan, pengawasan yang dilakukan meliputi izin dan peninjauan klinik kecantikan. Diharapkan, klinik tertib izin sehingga usahanya dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Tim melihat salon kecantikan itu ada izinnya kah atau tidak,” ucapnya di Tarakan, Kamis (3/10/2024).

Namun dia enggan menjelaskan secara detail, terkait syarat-syarat untuk membuat izin klinik kecantikan, sebab yang mengetahui hal tersebut adalah bagian teknis OPD.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Ferly Yacoline Pailungan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penularan HIV/AIDS di salon dan klinik kecantikan.
Ia menuturkan, penularan HIV di salon maupun klinik kencantikan cukup tinggi, karena didatangi oleh berbagai kalangan. Terlebih, tidak adanya jaminan bahwa alat yang digunakan steril.

Menurutnya, sangat sulit mengetahui alat yang digunakan di salon dan klinik kecantikan sudah steril. Ferly pun mengimbau masyarakat untuk meminimalisir perawatan dengan memasukkan benda ke dalam tubuh.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk melakukan perawatan di klinik yang terpercaya. Selain itu, memilih dokter dengan legalitas dan sertifikasi yang legal guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER