spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berujung di Jeruji Besi, Oknum Wartawan Berau Ditangkap karena Edarkan Sabu

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial NS (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Selasa (1/10/2024) malam. NS yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, ternyata berprofesi sebagai wartawan. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan NS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan, ditemukan beberapa poket sabu di saku pelaku,” ujar AKP Agus.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 87,46 gram sabu yang dibagi dalam beberapa poket besar dan kecil. Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dibungkus dalam plastik kuaci.

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, timbangan digital, satu tas berwarna cokelat, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh NS.

AKP Agus menjelaskan bahwa NS telah lama berada dalam pengawasan pihak kepolisian dan baru kali ini berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Denda minimal yang dikenakan sebesar Rp1 miliar, dengan maksimal Rp10 miliar.

“Kami tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Siapapun pelakunya, termasuk apapun profesinya, kami akan bertindak tegas,” pungkas AKP Agus. (Ril)

Pewarta: Aril
Editor: Agus S

BERITA POPULER