spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kasus Lain Menanti Hasbudi Pasca Dinyatakan Bebas

TANJUNG SELOR – Terpidana kasus Ilegal mining, atau pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Hasbudi, telah resmi dinyatakan bebas bersyarat beberapa waktu lalu.

Namun, terhadap yang bersangkutan masih memiliki kasus lain yang tengah diselidiki oleh kepolisian saat ini, yaitu berkaitan dengan kasus perdagangan pakaian bekas illegal (ballpress) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara, Teguh Imanto menyampaikan, saat ini berkas perkara ballpress dan TPPU masih diteliti oleh jaksa Kejati Kaltara sebelum masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Dia katakan, pemeriksaan berkas perkara tersebut dianggap penting guna mengetahui apakah terhadap kasus tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara akan kita dilimpahkan kejari untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan sesuai lokus perkara,” ucap Teguh, Selasa (1/10/2024).

Dia menambahkan, kejati tidak memiliki wewenang untuk langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, karena yang memiliki wilayah hukum adalah kejari.

Diterangkan, sebelum kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, Kejati Kaltara akan menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut di persidangan.

Sebelumnya, Hasbudi telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidier 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B, Khairul Anas.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan penambangan di Kecamatan Sekatak, Bulungan tanpa mengantongi izin. Namun, sekarang ia harus menanti proses hukum baru dalam kasus ballpress dan TPPU.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER