spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak di Bawah Umur Tak Boleh Terlibat Kampanye!

TANJUNG SELOR – Antusiasme masyarakat saat pelaksanaan kampanye terbilang cukup tinggi, hal itu berkaca dari pelaksanaan kampanye beberapa hari terakhir di Kabupaten Bulungan.

Namun, yang menjadi sorotan kali ini, yakni keterlibatan anak-anak di bawah umur saat melangsungkan kegiatan kampanye dan aktivitas politik lainnya.

Secara ketentuan perundang-undangan, anak-anak yang belum memiliki hak pilih dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini, berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma berharap, pasangan calon kepala daerah dapat mematuhi regulasi tersebut saat melangsungkan kegiatan kampanye maupun aktivitas politik lainnya.

“Kepada para paslon kita berharap mematuhi regulasi tersebut saat kampanye maupun aktivitas politik lainnya, termasuk keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye,” ucap Mahdi, Senin (30/9/2024).

Ditambahkan, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada serentak 2024. Lewat penguatan regulasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan semua pihak.

Dia melanjutkan, terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU punya sasaran segmentasi pemilih, termasuk kelompok-kelompok pemilih usia pemula.

Tetapi dalam konteks khusus substansi tentang perlindungan terhadap anak dalam konteks politik atau dalam konteks pilkada, mungkin ini yang perlu penekanan. Paslon juga diingatkan, agar tak menggunakan fasilitas yang dilarang. Seperti misalnya fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

“Beda halnya di universitas atau perguruan tinggi, itu boleh-boleh saja selagi mendapatkan izin dari lembaga itu sendiri,” tukasnya.

Tidak berhenti di situ, Ketua KPU Bulungan juga mengingatkan terhadap pasangan calon petahana, supaya tidak menyalahgunakan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye.

Seperti misalnya kendaraan dinas hingga mobilisasi massa, yang melibatkan Aparatur Sipir Negara (ASN) oleh para paslon.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER