TANJUNG REDEB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan nama-nama yang akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Jabatan Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
Dalam surat tersebut dijelaskan yang akan menjadi Pjs Bupati Berau adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Sufian Agus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan( Kabag Prokopim) Setkab Berau, Agus Sutanto membenarkan hal tersebut.
Dirinya menyampaikan kedatangan Pjs Bupati Berau, Sufian Agus ke Kabupaten Berau dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024 pada pukul 08.00 Wita.
“Informasinya besok akan landing di Berau untuk menyambut Presiden RI, Joko Widodo yang akan berkunjung ke Kabupaten Berau” ungkapnya.
Kemudian, Agus menambahkan pelantikan Pjs Bupati Berau akan berlangsung hari ini, Rabu (25/9/2024) di sore hari. Pelantikan Pjs Bupati Berau bersamaan dengan Pjs Walikota Balikpapan, Bontang dan Pjs Bupati Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim).
“Yang mengukuhkan adalah Pj Gubernur Kaltim di Kota Samarinda,” jelasnya.
Kemudian, dijelaskannya Pjs Bupati Berau, Sufian Agus akan melaksanakan tugasnya selama 60 hari. Terhitung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Pjs Bupati Berau akan memulai tugasnya diesok hari,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R