TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memastikan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Hal itu merespons Kota Tarakan yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menerangkan bahwa hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sedangkan kotak kosong hanya difasilitasi dalam proses pengundian nomor urut.
“Kalau untuk kampanye yang difasilitasi secara aturan kan peserta pemilihan. Peserta pemilihan itu siapa, itu pasangan calon. Artinya selain daripada itu tidak difasilitasi dong,” ucap Dedi di Tarakan, belum lama ini.
Dedi tak menampik saat ini belum ada aturan konkret terkait gerakan mengkampanyekan kotak kosong. Kendati demikian, dirinya menerangkan bahwa KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong.
“Kalau bahasa diperbolehkan atau tidak itu, saya pun belum menemukan. Tetapi yang saya pahami adalah selama ajakan ini tidak ada unsur ancaman dan paksaan maka itu boleh. Bukan hanya untuk kolom kosong tetapi juga paslon yang sudah jelas,” terangnya.
Sebagai informasi, Pilkada Tarakan 2024 dipastikan berlangsung dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Setelah hanya satu paslon yakni Khairul – Ibnu Saud yang mendaftar ke KPU Tarakan.
KPU pun telah melakukan pengundian nomor urut, Senin malam (23/9/2024). Hasilnya, pasangan Khairul – Ibnu Saud mendapatkan nomor urut 1 pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. Sedangkan nomor urut 2 adalah kotak kosong.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam