spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Berau Tetapkan Zona Kampanye

TANJUNG REDEB – Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan KPU Berau telah menetapkan jadwal kampanye kepada Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dijelaskannya, pada hari pertama kampanye tersebut, paslon petahana juga sudah harus melepaskan semua fasilitas negara, termasuk meninggalkan rumah dinas bupati untuk mengambil masa cutinya.

“Cuti di luar tanggungan negara itu dimulai sejak tahapan kampanye. Artinya tanggal 25 September itu harus sudah cuti,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

Kemudian, Paslon nomor urut 1 dan 2 harus mendaftarkan tim kampanyenya masing-masing. Untuk tim kampanye di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kampung sebelum hari kampanye tiba. Tim kampanye tersebut harus terdaftar di KPU Berau.

“Pendaftarannya dimulai sejak setelah pencabutan nomor urut. Kemudian, meraka harus mendaftarkan timnya sehari sebelum masuk kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Budi menjelaskan zona kampanye dan waktu kampanye di setiap zona juga sudah ditetapkan. Zona kampanye dibagi menjadi dua, zona satu dan zona dua.

Lanjut budi, untuk zona satu mencangkup Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Pulau Derawan, dan Maratua. Selanjutnya, zona dua mencangkup Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. KPU Berau memberikan waktu selama 14 hari.

“Setiap Paslon juga akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye selama dua kali putaran di setiap zona sampai masa kampanye berakhir,” jelasnya.

Tak hanya kampanye tatap muka, ditambahkannya, KPU Berau juga sudah menetapkan kampanye via online atau secara daring. Sesuai aturan, jumlah akun untuk kampanye juga dibatasi.

“Jumlah aplikasi atau akun untuk masing-masing Paslon untuk berkampanye secara online khususnya di media sosial adalah 20 akun,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER