spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

24 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi Buru Satu DPO

TARAKAN – Sabu seberat 24,268,08 gram atau sekitar 24 Kg dimusnahkan Polres Tarakan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air, pada Senin (23/9/2024).

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Tarakan pada Jumat (16/8/2024) lalu. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka kurir berinisial BHR (44) dan memburu satu pelaku lainnya AH.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menerangkan, selain memusnahkan barang bukti sabu, polisi juga menampilkan tiga pelaku kurir sabu dari tiga laporan yang berbeda-beda.

Kasus pertama dengan tersangka BHR yang berhasil diungkap pada 16 Agustus 2024. Barang bukti sabu yang diamankan sebesar 24,228, 71 gram.

Kedua dengan tersangka H, yang berhasil diungkap pada 17 Agustus 2024. Sabu yang diamankan sebanyak 51,86 gram. Ketiga dengan tersangka AM yang berhasil diungkap pada 1 September 2024. Sabu yang diamankan 5,16 gram.

“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 24,285,73 gram. Sementara yang dimusnahkan 24.268,08 gram,” ucapnya kepada awak media saat pers rilis, Senin (23/9/2024).

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan menerangkan, polisi terus memburu satu DPO berinisial AH. Hasil pengejaran menunjukkan AH masih berada di wilayah Bulungan.

Hal ini diperkuat dengan adanya informasi dari salah satu petambak di lokasi penangkapan yang berada Muara Salengkato, Kabupaten Bulungan, dimana ia melihat seorang tidak dikenal sedang berjalan.

“Dengan ciri-ciri yang kita sebutkan sepertinya cocok,” ucapnya.

Polisi juga telah mendatangi rumah DPO yang berada di Tanjung Selor, namun pelaku dan keluarganya sudah melarikan diri.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER