TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, pada Senin (23/9/2024), malam. Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi, Minggu (22/9/2024).
Asriadi mengatakan tetap melakukan pencabutan nomor urut meski hanya ada satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Sebelumnya, KPU Tarakan telah menetapkan Khairul – Ibnu Saud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan pada rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Tarakan.
Adapun untuk pencabutan nomor urut, berlangsung di halaman Kantor KPU Tarakan Jalan Sungai Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur.
“Setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di tanggal 23 (September) nantinya,” ujar Asriadi.
Pencabutan nomor urut ini, lanjut Asriadi, KPU Tarakan akan menyiarkan secara langsung sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Kemudian, KPU akan mengundang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. Selain itu, juga mengundang partai politik pengusung, tim penghubung hingga anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Tarakan untuk turut menyaksikan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika