spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria 56 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun di Berau

TANJUNG REDEB – Polsek Kecamatan Biduk-Biduk Menangkap pria berusia 56 Tahun, diduga melakukan kekerasaan seksual kepada anak tirinya yang masih berusai 10 tahun.

Ditemui awak media, Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Suradi menyampaikan tersangka telah diamankan pada Selasa (17/9/2024) lalu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tidak hanya tersangka, barang bukti berupa pakaian korban juga kami amankan di Mapolsek,” jelasnya.

Dijelaskan Iptu Suradi, terungkapnya aksi bejat tersangka, berawal pada 1 September 2024 lalu, tepatnya sekira pukul 06.30 Wita. Kala itu, pelapor pulang dari pantai di daerah asalnya yakni, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesampai di rumah, pelapor melihat tersangka atau suaminya terlihat buru-buru keluar dari kamar tempat anaknya tertidur sambil membenahi sarung yang dipakai.

Melihat itu, pelapor kemudian merasa curiga dan takut. Kemudian, pada 8 September 2024, pelapor mengajak 3 anaknya termasuk korban, melarikan diri menuju Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.

“Setelah sampai di sana, pelapor menyuruh keluarganya untuk bertanya kepada korban apa yang sudah dilakukan tersangka. Korban mengaku, bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh terlapor. Kejadian keji itu dialami korban sejak tahun 2021 lalu, ketika tinggal di Kecamatan Bidukbiduk,” jelasnya.

Mengetahui istri dan anak-anaknya meninggalkan rumah ke Sandaran, tersangka kemudian menyusul. Ketika berada di Sandara tersangka langsung diamankan oleh aparat kampung, dan di serahkan ke Polsek Biduk-biduk.

Atas perbuatan bejat tersangka, dia diancam dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril)

Pewarta: Aril
Editor: Agus S

BERITA POPULER