spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Memiliki Dokumen Perizinan, Dua Resort di Maratua Disegel

TANJUNG REDEB – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort yang melakukan pemanfaatan di Pulau-pulau kecil dan tidak memiliki dokumen perizinan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Jum’at (19/9/2024).

Diketahui, kedua resort yang disegel yakni PT Maratua Island Diving (PT MID) dan PT Nabucco Maratua Resor (PT NMR) milik investor dari negara asing.

PT NMR adalah perusahaan investor asing bergerak dalam bidang pariwisata yang dikelola oleh warga negara asing asal Jerman dan Swiss yang berada di Pulau Bakungan Besar dan Pulau Bakungan Kecil. Kedua pulau tersebut berada dalam lingkaran Karang Atol pulau Maratua. Sedangkan, resort PT MID berada di wilayah administrasi Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Martua.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Dirinya menjelaskan pemasangan segel ini merupakan bentuk peringatan terakhir dari pemerintah Indonesia kepada pengelola resort. Segel yang dipasang berupa plang peringatan.

“Tidak ada teguran lain selain resortnya kami segel. Karena aktivitasnya diduga ilegal,” ujarnya.

“Dua pulau yang tergabung dalam lingkaran karang atol Pulau Maratua ini dikelola oleh warga negara asing asal Jerman dan Swiss. Meski sudah cukup lama mengelola pulau, namun proses perizinan tidak urus,” tambahnya.

Dijelaskannya, Pulau Maratua saat ini telah menjadi sorotan karena banyak penanam modal asing dan tidak memiliki izin. Bahkan, kawasan yang dikelola merupakan kawasan pulau-pulau kecil dan terluar milik Indonesia.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyebut resort yang dibangun di pulau-pulau tersebut ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya masalah perizinan saja. Resort tersebut dibangun tanpa sepengetahuan Pemerintah Republik Indonesia. Yang dikhawatirkan dari aktivitas ilegal tersebut adalah kepemilikan pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia menjadi milik negara asing.

“Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya menjadi milik negara lain, pemerintah Indonesia tentu tak ingin lalai di kawasan karang atol Kepulauan Maratua,” ungkapnya.

Meski tak menolak penanaman modal asing, namun proses perizinan tidak diurus oleh pengelola resort. Hal inilah yang kemudian membuat KKP bergerak mengamankan pulau-pulau tersebut.

“Pemerintah Indonesia sedang membuktikan keseriusan terhadap pengelola resort di pulau-pulau terluar milik Indonesia. pemerintah tak ingin kecolongan sehingga pulau-pulau ini menjadi milik orang asing,” tuturnya.

“Selain itu, beberapa pengelola resort juga ada yang tidak mengurus izin atau tidak memperpanjang izin. Sehingga aktivitasnya dianggap ilegal,” sambungnya.

Ditegaskannya, penyegelan ini juga sebagai bentuk peringatan terhadap pemilik resort untuk mentaati aturan yang ada di Indonesia. Selain harus kembali mengurus izin, pengelola resort juga dikenakan denda.

“Kami juga berikan sanksi admistrasi yang harus mereka bayar. Masing-masing PT NMR sebesar Rp 836,32 juta dan PT MID sebesar Rp 405,13 juta,” katanya.

Di Kepulauan Maratua, terdapat beberapa investor asing di bidang pariwisata. Selain dari Jerman dan Swiss, ada juga resort yang dikelola warga negara Malaysia.

“Kita akui di Pulau Maratua ini terdapat banyak investor asing. Untuk itu, kami ingin investor asing lainnya dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER