spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Lebih Rawan Ketimbang Pemilu, Bawaslu Tarakan Imbau ASN Netral

TARAKAN – Bawaslu Tarakan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas untuk menyukseskan Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan indeks kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, netralitas ASN merupakan salah satu indikator kerawanan pada masa pilkada.

“Pilkada itu resistensinya lebih tinggi dari pada pemilu, salah satunya terkait Netralitas ASN,” ucap Anggota Bawaslu Tarakan, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, A.Muh.Saifullah di Tarakan, Jumat (20/9/2024).

Berkaca pada pemilu lalu, lanjut Saifullah, tidak jarang daerah kisruh lantaran adanya ASN yang tidak netral. Untuk itu, demi menjaga agar Pilkada mendatang berlangsung aman dan kondusif, maka dibutuhkan peran seluruh pihak untuk menyukseskannya, termasuk dari ASN TNI Polri.

Pada Pemilu 2024 lalu, pihaknya menerima satu laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.

ASN itu diketahui memposting salah satu partai di media sosial secara berulang. Pihak tersebut telah diberi Surat Peringatan (SP), agar tidak mengulangi perbuatannya.

Guna mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di Tarakan, pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja), dengan melibatkan stakeholder terkait. Harapannya dapat meminimalisasi bahkan mencegah ASN tidak netral.

Saifullah menjelaskan, meskipun ASN harus netral namun tetap memiliki hak pilih. “Silahkan hak pilih digunakan di bilik suara nanti,” ucapnya.

Dirinya juga menghimbau ASN untuk tidak menghadiri kampanye salah satu pasangan calon, meskipun tujuannya untuk mendengar visi misi. Saifullah mengimbau ASN untuk mencari visi misi pasangan calon melalui sumber lain.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan undang-undang tentang pemilihan, netralitas ASN tercantum dalam Pasal 70 dan 71, dimana disebutkan ada sanksi pidana terhadap pelanggar.

“Selain sanksi pidana, ada juga diatur secara umum di Permenpan RB. Ada mengenai kode etik ASN dan displin. Salah satunya di dalam situ merujuk pada menjaga netralitas ASN,” terangnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER