spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Berau Gelar Rapat Persiapan Rekrutmen PTPS Pilkada Serentak 2024

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menggelar Rapat Persiapan Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Berau.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menyampaikan Bawaslu Berau telah mengundang seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Berau beserta yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia beserta staf Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO).

Dikatakannya, berdasarkan petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS dalam Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pendaftaran dan penerimaan berkas untuk PTPS untuk 13 kecamatan di Kabupaten Berau telah dibuka pada 12 September hingga 28 September 2024. Setelah itu akan ada perpanjangan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024.

“Setelah itu pengumuman lulus administrasi pada 11 Oktober 2024,” ungkapnya.

Kemudian, Ira menjelaskan akan ada tes wawancara untuk calon PTPS yang dilaksanakan pada 12-22 Oktober 2024. Setelah itu, pada 23-25 Oktober 2024 penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara. Jika semua tahapan telah selesai akan dilakukan Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.

“Setelah itu akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi oleh pengawas,” ujarnya.

“Biasanya ada beberapa daerah yang sulit dijangkau sehingga ada TPS yang belum ada pengawasnya,” tambahnya.

Diungkapkannya, pengumuman pendaftarannya akan diumumkan di website Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, kantor kecamatan, kantor kelurahan dan kampung oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan dan kampung.

“Akan diumumkan juga melalui media massa dan cetak sepanjang anggaran pengumuman di media tersedia,” ucapnya.

Kemudian, Ira menyebut adapun persyaratan untuk menjadi anggota PTPS. Seperti, berwarga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, calon PTPS harus membuktikan dirinya tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ditambahkannya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Setelah persyaratan tersebut dipenuhi bisa mendaftarkan diri sebagai calon PTPS di daerah masing-masing,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER