TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (11/9/2024).
Barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat total 113,25 gram dan mengamankan dua orang tersangka berinisial IN (28) dan BA (42).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024), sekitar pukul 23.00 Wita, saat personel Sat Resnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kemudian Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki. Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IN (28) dan BA (42) di lokasi kejadian.
“Kami segera melakukan penangkapan begitu ada bukti kuat. Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).
Dalam penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar dan 45 poket kecil narkotika jenis sabu, plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, dan beberapa unit handphone. Selain itu, satu unit motor Yamaha Mio warna kuning juga turut disita.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 113,25 gram,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Berau bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sehingga kepolisian dapat bertindak cepat untuk mencegah penyebarannya.
“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut demi menjaga Berau tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R