TARAKAN – Pj Wali Kota Tarakan, Bustan menanggapi SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan.
“Nanti sama teknis, yang jelas sesuai aturan saja. Ada rekomendasi BKN, saya kira sudah jelas. Ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti,” kata Bustan di Tarakan, Minggu (8/9/2024).
Bustan mengklaim sebelum mengambil kebijakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN. “Saya punya jajaran Sekda sebagai ketua tim kinerja, ada BKPSDM selaku sekretaris saya rasa apa yang kita lakukan sesuai aturan,” katanya.
Dirinya pun menegaskan bahwa tidak ada kekosongan jabatan pasca batalnya pengangkatan 57 ASN. Sebab jabatan-jabatan itu telah diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, SK pembatalan pengangkatan itu dikeluarkan BKN setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 57 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima SK pembatalan pengangkatan jabatan. Padahal mereka sudah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh wali kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul. Diketahui, 57 ASN menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam