TANJUNG SELOR – Petahana kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada 2024, diwajibkan cuti. Hal itu sudah ditentukan regulasinya oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menyampaikan, dirinya akan secara resmi cuti selama dua bulan pada saat tahapan kampanye dimulai. Namun, regulasi pastinya itu nanti dikeluarkan oleh KPU.
“Saya akan cuti dua bulan ke depan, dan akhir november 2024 sudah harus cuti. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU,” ucap Zainal, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ketika petahana kepala daerah cuti, maka yang melanjutkan pimpinan roda pemerintahan ditunjuk seorang pejabat sementara (PJ) guna mengisi kekosongan itu. Selain di tingkat provinsi, hal yang sama juga diterapkan pada tiap kabupaten.
Untuk di beberapa kabupaten yang ada di Kaltara, nama-nama PJ tersebut telah diusulkan oleh pemerintah kabupaten masing-masing kepada pemerintah Provinsi Kaltara.
“Untuk pejabat sementara di tiga kabupaten, Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau sudah kita ajukan ke Kemendagri dan mudah-mudahan dalam waktu dekat mendapatkan persetujuan,” tukasnya.
Termasuk di Provinsi Kaltara, dan usulan terhadap pejabat sementaranya telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu sudah diusulkan ke Kemendagri,” tuturnya.
Kemudian nanti ditunjuk langsung oleh Kemendagri. Sedangkan, untuk kepala dinas bisa mengisi kekosongan jabatan tersebut, selagi memenuhi persyaratan yakni eselon II.
Dia menegaskan, tiap kepala daerah yang akan maju bertarung kembali di pilkada tahun 2024, tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Harus dilepas semuanya. Mulai dari rumah jabatan, jendaraan dinas, darat dan laut tidak boleh digunakan,” tegas gubernur.
Sementara untuk rumah jabatan Gubernur Kaltara selama kampanye belum ditentukan secara fix, pada prinsipnya hal itu sifatnya fleksibel. “Bisa di Bulungan, Tarakan, Nunukan, KTT, Malinau jadi fleksibel saja,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam