TANJUNG REDEB – Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) merupakan dana yang berasal dari pemerintah daerah diperuntukkan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan menengah, sekolah luar biasa, sekolah terpencil, kelas olahraga dan pusat kegiatan belajar.
Dana BOSDA bertujuan untuk membantu meringankan beban orang tua dan wali murid dalam menyekolahkan anak mereka.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah menginstruksikan kepada semua sekolah, Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggunakan dana BOSDA dengan sebaik-baiknya.
Dikatakannya, Dana BOSDA ini diprioritaskan untuk pembayaran gaji tenaga pendidik yang masih berstatus honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Untuk di Kabupaten Berau sendiri, BOSDA ini diprioritaskan untuk gaji guru honorer untuk membantu setiap sekolah yang kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.
Mardiatul menjelaskan Dana BOSDA bisa digunakan untuk kegiatan lainnya yang masih dalam ruang lingkup pendidikan. Namun, harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Dipaparkannya, setiap sekolah mendapatkan dana BOSDA dan BOS Pusat. Untuk pembagian jumlah anggarannya biasanya berasal dari jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.
Perlu diketahui, Dana BOS berasal dari pemerintah pusat, sedangkan Dana BOSDA berasal dari pemerintah daerah. Berdasarkan Penyaluran dananya Dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, kemudian disalurkan oleh pemerintah daerah kepada sekolah. Dana BOSDA disalurkan langsung oleh pemerintah daerah kepada sekolah.”Jadi sumber dan penyalurannya sedikit berbeda,” ungkapnya.
Walaupun Dana BOSDA ini diberikan kepada seluruh sekolah. Namun, besarannya berbeda untuk setiap sekolah, tergantung dengan kebutuhan disekolah tersebut. “Kalau muridnya banyak dana BOS Pusatnya besar, jadi kita berikan dana BOSDA-nya tidak terlalu banyak,” ucapnya.
Dijelaskan lagi, melalui dana BOSDA untuk pembayaran guru honorer ini, merupakan salah satu dari kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. “Sebagai bentuk upaya dari Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan gaji lebih tinggi,” tandasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R