spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltara Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Ikuti Keputusan MK

TANJUNG SELOR – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersama Mahasiswa (Geram), mengelar aksi di kantor KPU Kaltara, pada Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin.

Masa aksi mendesak KPU untuk segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menyampaikan terimakasih terhadap apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa maupun oleh elemen masyarakat.

“Hal ini menjadi aspirasi dan penyemangat bagi kami, dalam melaksanakan tugas. Tuntutan yang disampaikan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh KPU RI melalui surat keputusan 1662. Kami diminta untuk menerima pasangan calon dengan mempedomani hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Hariyadi Hamid, kepada wartawan kemarin.

Dengan begitu, sambungnya dalam hal penerimaan pendaftaran bakal calon Kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024 tetap berpedoman pada putusan MK.

“Artinya, ini sejalan,” tegasnya.

Kemudian, secara peraturan perundang-undangan harus dirujuk pasca putusan dari MK dilakukan proses perubahan UU, namun disepakati tidak dilakukan proses perubahan UU sehingga yang dilakukan yakni proses perubahan di PKPU.

“PKPU yang dikeluarkan, tentu sejalan dengan hasil putusan MK. Pada dasarnya, kami berharap sebenarnya elemen-elemen masyarakat ini termasuk mahasiswa mereka melakukan proses pengawasan, mengkritisi lalu kemudian memantau apa yang dilakukan oleh jajaran KPU,” jelas Hariyadi.

Oleh karena itu, KPU mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi maupun yang disampaikan oleh elemen-elemen masyarakat.

“Kami berterimakasih sekali, mereka sudah melaksanakan itu dengan menyampaikan aspirasi lewat segala macam metode dan dinamika. Kami berharap, kami tetap diawasi dan melakukan kritisi ketika misalnya terjadi kesalahan,” tuturnya.

Dikatakan, segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap KPU akan menjadi perhatian guna proses penyempurnaan pelayanan oleh KPU.

Disinggung soal ancaman dari masa aksi, bahwa bakal melakukan boikot pilkada ketika tidak menjalani keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. Kata dia pada prinsipnya KPU Kaltara berharap tidak ada hal-hal yang kemudian diluar dari apa yang diinginkan oleh masyarakat.

“Aturannya tetap kemudian sesuai sejalan dengan putusan MK. Harapan kami seperti itu, namun kemudian misalnya ketika terjadi perubahan dan dinamika di tingkat nasional, tentu KPU harus patuh. Karena KPU itu adalah pelaksana peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kemudian, ketika misalnya terjadi boikot KPU berharap itu kemudian dipikirkan kembali, apakah itu kemudian tidak merugikan masyarakat.

Antara mahasiswa dan KPU hari ini tetap terus bergerak mengawal ini dan mudahan apa yang terjadi dengan dinamika hari ini tidak menganggu proses jalannya tahapan pilkada. Dan keinginan masyarakat tentunya setelah melalui tahapan pilkada ini dapat melahirkan para pemimpin daerah yang amanah. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

BERITA POPULER