TANJUNG REDEB – Persoalan sengketa tanah kerap menjadi permasalahan di Bumi Batiwakkal. Bahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau Peri Kombong menyampaikan, persoalan ini tentunya menjadi perhatian DPRD Berau. Menurutnya, Pemkab Berau harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Baik permasalahan tanah antara masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan masyarakat, sehingga diperlukan kepastian hukum,” ungkapnya.
Peri berharap agar permasalahan ini dapat segera rampung, mengingat ada beberapa indikasi surat tanah yang hanya asal dibuat tanpa melihat isi di dalamnya.
“Surat tanahnya ada tapi yang menguasainya lain. Permasalahan ini yang harusnya diurai dan diselesaikan,” bebernya.
Menurutnya, untuk mengurai permasalahan ini memang rumit sudah, harusnya dilakukan sejak awal, karena semua itu sudah ada aturannya.
“Untuk itu, perlu adanya ketegasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.
Pihaknya minta kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat.
“Serta berikan pemahaman kepada Pemerintah Kampung, Kelurahan, maupun Kecamatan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan instansi terkait.
“Saya berharap adanya sinergi agar permasalahan seperti ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (adv/set)