spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi HUT RI ke-79, 11 di Antaranya Bebas

TARAKAN – Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 Tahun yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno l di Halaman parkir Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan, Sabtu (17/8/2024).

Penyerahan remisi umum itu dilaksanakan setelah pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rilis yang dibagikan Lapas Tarakan, sebanyak 1.090 orang Narapidana dinyatakan berhak menerima RU dengan besaran 1 hingga 6 bulan dengan rincian RU I 1.078 orang.

Kemudian RU II sebanyak 12 orang, dimana dari jumlah tersebut 11 orang di antaranya langsung bebas dan 1 orang harus menjalani subsider atau denda.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan menerangkan, bahwa penyerahan remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan Hak WBP.

Menurutnya, remisi ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi meliputi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Sutarno menambahkan, narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Yakni mereka yang berkelakuan baik yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).

“Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan, dan kami harapkan dapat menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan serta berubah menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER