spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingatkan Pemkab Berau Pahami Aturan dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya meminta Pemkab Berau harus lebih memahami peraturan yang berlaku, baik itu pusat, provinsi bahkan daerah. Mengingat beberapa permasalahan yang terjadi di daerah sering sekali terkoneksi dengan peraturan pusat.

Terutama bagi para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Berau. Sebab, beberapa masalah di daerah ini terkoneksi dengan aturan di pusat, sehingga perlu benar-benar dipahami batas dari aturan daerah maupun pusat.

“Karena ini nantinya juga berdampak pada kebijakan yang diambil,” jelasnya.

Dikatakannya, tanpa ada pemahaman maka pekerjaan dan pengawasan pekerjaan yang seharusnya bisa ditangani oleh daerah, akhirnya tidak berjalan maksimal, bahkan ada yang terkesan dibiarkan hingga mangkrak.

Terdapat beberapa aturan pusat, provinsi, dan kabupaten, yang bersifat tidak mutlak, sebab daerah punya peraturan. “Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Dan itu sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD Berau. Sebagai pengawas kinerja ASN di semua OPD. Pengawasan itu ditegaskannya, harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).

“Jadi jangan ada lagi alasan dengan kalimat bukan kewenangan kita. Sehingga akhirnya bisa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Kami di legislatif bekerja sesuai amanah UU,” tutupnya. (adv/set)

BERITA POPULER