spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Keluarkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan 2014-2029 Nilai Cacat Administrasi

TARAKAN – Senin (12/8/2024), Pemprov Kaltara mengeluarkan Salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/44/k374/2024 yang tertuju kepada Pemkot Tarakan. Isi surat itu adalah keputusan Gubernur Kaltara tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2014-2019, sehingga hal ini menyebabkan DPRD Tarakan mengalami kekosongan jabatan, sebab belum dilantiknya Anggota Terpilih DPRD Tarakan periode 2024-2029.

Usai menerima SK pemberhentian tersebut, sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 langsung menggelar pertemuan. Hasilnya, mereka sepakat untuk tidak lagi masuk kerja mulai Selasa (13/8/2024).

Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD Tarakan periode 2019-204, Yulius Dinandus menyayangkan SK pemberhentian tersebut. Bahkan, dia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi, karena tanpa mempertimbangkan landasan hukum yang tepat dalam mengambil keputusan.

“Berdasarkan surat yang disampaikan Pj Wali Kota Tarakan ke Gubernur, landasannya UU nomor 23 Tahun 2014 yang berpedoman pada jangka 5 Tahun masa jabatan. Sedangkan hal yang sangat urgen untuk menjadi konsideran pertimbangan, salah satunya adalah hasil pleno KPU,” terang Yulius ditemui usai pertemuan.

Selain itu menurutnya, SK pemberhentian tidak boleh terpisah dengan SK pengangkatan anggota DPRD yang baru. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.

“Itu (surat edaran Mendagri) nafas dan alur negara tidak memberi peluang kepada kita semua terjadi kekosongan jabatan. Makanya tidak boleh terpisah. Bahkan Mendagri sendiri memerintahkan itu,” kata Yulius.

“Saya kira SK yang tidak boleh terpisahkan adalah SK pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD yang baru. Kenapa? Ada hal teknis yang sudah diatur secara regulasi, pertama dalam hal pengambilan sumpah anggota DPRD baru itu dipimpin oleh pimpinan DPRD periode sebelumnya. Kalau misalnya kami berhenti, siapa yang memimpin paripurna istimewa,” tegasnya.

Yulius menegaskan penyataannya ini tidak bermaksud untuk mempertahankan jabatan. Dia menilai hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik untuk memberikan pendidikan politik, bahwa kekosongan jabatan DPRD Tarakan itu harus berdasar pada aturan tata negara yang tepat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER