spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Penjelasan KPU Terkait Belum Keluarnya Surat Penetapan Anggota DPRD Tarakan

TARAKAN – Jadwal pelantikan anggota terpilih DPRD Tarakan periode 2024-2029 terpaksa diundur sebab belum keluarnya surat penetapan dari KPU Kota Tarakan.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan pihaknya belum bisa menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 sebab belum menerima surat dari KPU RI.

Isi dari surat itu merupakan terusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan daerah-daerah yang mengalami gugatan atau sengketa atas Pemungutan Suara Ulang (PSU). Secara pantauan dari website MK, lanjut Asriadi, Tarakan tidak masuk dalam lokus register perkara.

Persoalannya, menurut Asriadi, dibutuhkan penegasan secara administrasi. Secara alur, KPU RI menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) berisi daerah-daerah yang mengalami gugatan.

“Hasil komunikasi dengan provinsi, katanya sih ya tapi saya tidak tahu pastinya, KPU RI sudah menerima surat dari MK. Hanya saja suratnya yang dari KPU RI belum turun ke kabupaten kota sehingga KPU Tarakan belum bisa melaksanakan penetapan, kata Asriadi, Minggu (11/8/2024).

Tidak hanya Tarakan, kata Asriadi, beberapa wilayah di Indonesia juga mengalami hal serupa. Dia menegaskan, setelah surat penetapan itu keluar, KPU Tarakan akan segera melengkapi administasi sehingga prosesnya cepat selesai.

“Ada beberapa administasi yang harus kami sampaikan ke Pemerintah Daerah. Ini kan disampaikan ke Gubernur melalui Wali Kota Tarakan,” tegasnya.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan surat penetapan dari KPU RI akan keluar. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

BERITA POPULER