TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menjanjikan akan menaikkan komponen TPP, pada gaji 13 dan gaji 14 atau THR hingga 100 persen pada tahun 2025 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan, Jumat (9/8/2024).
Bustan mengatakan, rencana tersebut sudah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mendatang.
“Saya sudah merencanakan kembali kenaikan gaji 13 dan gaji 14 yang sebelumnya di APBD Perubahan, dari 50 persen menjadi 75 persen, kemarin saya naikkan menjadi 100 persen,” ujarnya.
Dengan adanya kenaikan tersebut, dia juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Tarakan. Hal yang harus diprioritaskan dalam pelayanan yaitu penanganan banjir, pemeliharaan aset dan fasilitas umum, penataan kota hingga kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
“Kita akan segera membahas Raperda APBD 2025 bersama DPRD Tarakan,” imbuhnya.
Di kesempatan itu, Bustan juga menyampaikan beberapa arahan penting yang disampaikan, meliputi instruksi pemasangan bendera merah putih, pemeliharaan aset dan fasilitas umum. Selain itu, Pj. Wali Kota juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir, sterilisasi trotoar, kebersihan kota, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pj. Wali Kota menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk meningkatkan koordinasi dan inovasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kota Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam