TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK memiliki satu dokter spesialis bedah onkologi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Namun sayangnya, dokter yang diketahui bernama dr. Arif itu juga bekerja di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, sehingga tidak bisa maksimal di RSUD Jusuf SK.
“Harusnya tugas di sini karena dia PNS di sini,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B, pada Selasa (6/8/2024).
dr. Budy menjelaskan, pihaknya telah berupaya meminta yang bersangkutan untuk menetap bertugas di Kaltara. Upaya yang dilakukannya dengan memohon kepada Kemenkes, sebab Rumah Sakit Fatmawati di bawah naungannya.
Pihaknya memohon dan menolak dr. Arif untuk dipinjamkan, dengan alasan bahwa penanganan kanker merupakan program nasional, sehingga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
“Kami dikasih alat dan program, tapi SDM diambil. Kami mau jalankan di sini gimana kalau SDM-nya gak ada,” katanya.
Dikatakannya, dr. Arif sempat dipinjamkan ke salah satu rumah sakit di Bogor, Jawa Barat. Setelah selesai, kembali diminta membantu di rumah sakit Fatmawati di Jakarta.
Dalam sebulan, kata Budy, dr. Arif hanya tiga sampai empat hari bekerja di RSUD dr. H. Jusuf SK, setelahnya kembali lagi ke Jakarta. Pihaknya pun telah membuat surat panggilan kepada dr. Arif untuk kembali ke RSUD dr. H. Jusuf SK. Sambil menunggu dr. Arif kembali, pihaknya tetap berupaya mencari dokter spesialis onkologi lainnya untuk mengisi kekosongan.
Berdasarkan kontrak kerja sebagai PNS, semestinya dia harus bekerja di Kaltara. Budy pun tak ingin berspekulasi lebih jauh apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. “Tapi mudah-mudahan kita dapat dokter baru lagi yang bisa benar-benar mengabdi di Kaltara,” harapnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam