spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan yang Gunakan Anggaran Besar Harus Dilengkapi Perda

TANJUNG REDEB – Proses pembangunan di Kabupaten berau, khusus untuk kegiatan besar seperti proyek yang membutuhkan beberapa kali penganggaran dilengkapi dengan Perda. Perda yang mengatur mengenai kewajiban melanjutkan kebijakan atau pembangunan yang sebelumnya sudah dilakukan pejabat sebelumnya.

Anggota Komisi III DPRD Berau Suriansyah menilai, regulasi ini perlu dibuat untuk memastikan apa yang dimulai (proyek) bisa diselesaikan sampai tuntas meskipun sudah berganti kepala daerah atau pejabat daerah lainnya.

“Kita ada keinginan, mudah-mudahan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, pembangunan fisik atau kegiatan lainnya yang berkelanjutan dapat diamankan melalui Perda,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, seperti rencana pembangunan rumah sakit baru. Dengan keterbatasan anggaran untuk pembangunan, maka proyek ini akan dilakukan dengan beberapa kali penganggaran, mengingat biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Tidak cukup dengan pola Multi Years Contract (MYC), tetapi menurut kacamata Komisi III perlu dengan Perda. “Kami harap tidak hanya dari DPRD, tetapi juga dari eksekutif duduk bersama merumuskan payung hukumnya,” jelas politisi Hanura ini.

Perda ini dimaksudkan, agar sebuah kegiatan atau proyek yang membutuhkan biaya besar dapat terus berlanjut hingga tuntas meskipun sudah berganti kepala daerah. Sebab jika hanya MYC, harus tuntas sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Namun untuk Perda dijelaskannya, pejabat selanjutnya suka tidak suka harus mengikuti amanah dari Perda tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas tersebut.

“Jadi jangan sampai ada pekerjaan yang tidak tuntas kemudian tidak dilanjutkan, ganti kepala daerah ganti kebijakan dan enggan meneruskan karena merasa bukan programnya,” jelasnya.

Kembali berbicara soal pembangunan rumah sakit misalnya, Suriansyah menuturkan, bahwa tersisa 2 mata anggaran. Yakni APBD murni 2024 dan perubahan 2024.

Dengan harapan RS baru itu bisa terus dilanjutkan meskipun sudah habis masa jabatan kepala daerah. Kemudian bisa dilanjutkan pada masa kepemimpinan berikutnya baik oleh pejabat yang sama atau sudah berganti.

“Supaya bisa tuntas sampai bisa dirasakan manfaat dari pekerjaan itu, begitu pula dengan proyek-proyek fisik lainnya.” tutupnya. (adv/set)

BERITA POPULER