spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Calegnya Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara, Begini Respons Gerindra

TARAKAN – Partai Gerindra buka suara terkait salah satu calegnya yang berisinial SS dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara atas dugaan ijazah palsu, pada Jumat, (26/7/2024) lalu. Laporan itu pun kini tengah diproses oleh Bawaslu Kaltara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tarakan, Muhammad Yunus mengaku bingung atas laporan yang dibuat oleh LBH Hantam.

Sebab kata dia, dugaan ijazah palsu itu sebelumnya sempat bergulir di Bawaslu Tarakan dan hasilnya tidak terbukti ada pelanggaran.

“Kalau saya menyikapinya yang pertama sudah sesuai prosedur undang-undang pemilu, kemudian kedua, yang mengetahui sah atau tidaknya itu ada kewenangannya sendiri. Bawaslu Tarakan juga telah verifikasi waktu itu, disaksikan Sekretaris DPC Gerindra juga hasilnya tidak ada masalah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Menurut Yunus, pihak yang bisa menentukan ijazah SS palsu atau tidak adalah Dinas Pendidikan.

“Iya (dugaan ijazah palsu), itu juga yang saya sampaikan. Tapi yang bisa menentukan itu kan ada kewenangannya sendiri seperti Dinas Pendidikan. Bawaslu juga tidak bisa membuktikan palsu atau tidak,” tuturnya.

Dia berkeyakinan berkas yang sebelumnya diajukan SS sama seperti Pileg tahun 2019 lalu. Kata dia, saat itu, tidak ada pihak yang mempersoalkan, baik oleh KPU dan Bawaslu.

“Masa KPU tahun 2019 tidak punya kredibilitas sehingga tahun ini dipermasalahkan, padahal ijazah yang digunakan sama,” tukasnya.

Terkait, pendampingan hukum terhadap SS, Yunus mengatakan pihaknya enggan terburu-buru dan masih menunggu hasil pleno dari Bawaslu Kaltara atas laporan tersebut.

“Untuk sekarang belum (pendampingan hukum), karena saya dengar nanti hari ini akan diplenokan Bawaslu Provinsi. Tapi kita tetap koordinasi dengan yang bersangkutan (SS), apa juga motivasi dan tujuan dari yang melapor itu, apakah untuk kredibilitas pemilu atau ada hal lain,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER