TARAKAN – Dari total 65 tenant, hanya 30 yang telah menyepakati untuk membayar sewa ruko di pusat perberlanjaan THM Tarakan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Untung Prayitno.
“Ini masih separuh yang belum daftar. Ini kan masih berlanjut dan saya belum tahu update hari ini,” ucap Untung Prayitno, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan sosialisasi dan kesepakatan, tenant yang tidak mendaftar sewa diminta untuk keluar.
“Saya tidak tahu pasti apakah nanti ada kelonggaran lagi dan perpanjang lagi. Tapi yang jelas sesuai kesepakatan kemarin, pendaftaran sampai tanggal 24, kalau belum mendaftar harus dikosongkan,” paparnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah melaksanakan upaya pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset pusat perbelanjaan THM.
Pemkot Tarakan juga memberi waktu hingga 24 Juli, bagi tenant untuk melanjutkan sewa dengan mendaftar di DKUKMP Tarakan. Setelah berakhir tenggat waktu yang diberikan, Pemkot Tarakan kembali menyurati tenant untuk mengosongkan ruko secara mandiri apabila tidak ingin menyewa.
Untung berharap, pengosongan bisa dilakukan secara mandiri oleh tenant. Dia tak ingin mengerahkan aparat untuk menertibkan tenant.
“Harapan saya jangan sampai terjadi lah, kalau bisa dilakukan pengosongan secara mandiri kalau secara paksa kesannya tidak enak yah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tarakan telah mengadakan pertemuan bersama tenant di gedung serbaguna, pada Selasa (9/7/2024) lalu. Hasilnya, tenant diberi waktu dua Minggu atau hingga 24 Juli 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk mendaftar sewa bangunan THM.
Adapun pemanfaatan dilakukan dengan menerapkan sewa untuk lima tahun. Pemkot Tarakan mengklaim dalam proses penerimaan uang sewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memonitoring. Jika ada sesuatu yang salah, tentu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahunnya akan diterima.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam