TARAKAN – Dua pria masing-masing berinisial NSR (40) dan RK (28) ditangkap polisi usai melakukan pencurian handphone di empat TKP yang berbeda. Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil penjualan handphone digunakannya untuk bermain judi slot dan memakai sabu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Pada bulan Februari dan Mei, masing-masing mencuri sebanyak satu kali. kemudian Juni, sebanyak dua kali.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berkeliling rumah warga. Saat melihat pintu terbuka, mereka langsung mengambil handphone.
“Pelaku melakukan aksinya pada pagi, siang, sore dan malam hari. Random mencurinya,” ucapnya, Jumat (19/7/2024).
Dari pengakuan tersangka, empat handphone hasil curiannya dijual untuk bermain judi slot dan memakai sabu. Handphone dijual dengan harga bervariasi dari Rp 400 hingga 600 ribu.
“Pelaku menjualnya kepada orang-orang yang ditemui bukan dimedia sosial. Ditawarkan secara bertatap muka,” kata Randhya.
Dalam melancarkan aksinya, NSR dibantu sahabatnya RK. “Dua TKP NSR sendiri, kemudian yang lainnya bekerja sama dengan RK dan satu orang lagi SKR, tapi orangnya sudah di Lapas ,” terangnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan seorang residivis. NSR merupakan residivis yang telah masuk Lapas Tarakan sebanyak tiga kali. Tahun 2018, memakai narkoba. Tahun 2020 dan 2022 pencurian handphone.
“Vonisnya 5 tahun, 1 tahun setengah, dan 1 tahun dua bulan,” sebutnya.
Sementara, pelaku RK juga merupakan residivis. Masuk Lapas Tarakan pada 2017 karena terlibat kasus pencurian dan 2021, penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku NSR dan RK dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika