spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan dan OPD Wajib Beri Izin Karyawan Mencoblos di PSU

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Sabtu (13/7/2024) mendatang.

Dalam surat tersebut mewajibkan perusahaan memberi izin kepada pekerja, karyawan atau buruh yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) PSU Tarakan Tengah untuk memberikan izin melakukan pencoblosan.

“Jadi mereka diberikan izin untuk memberikan hak suaranya dengan cara pengaturan jam kerjanya,” ucap Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Tarakan, Melki Loboran, Kamis (11/7/2024).

Melky menjelaskan, surat edaran itu sudah dikeluarkan dan diedarkan ke seluruh perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan masyarakat melalui lurah, camat dan RT. Tidak hanya perusahaan, OPD yang pegawainya masih bekerja di Sabtu nanti, juga diminta untuk memberi izin mencoblos.

“Kepada pimpinan perusahaan, OPD, kan ada tuh puskesmas yang pekerjaannya bekerja Sabtu. Pimpinan OPD nya wajib memberikan izin,” tegasnya.

Kebijakan ini juga berlaku pada guru-guru dan pegawai puskesmas yang masih bekerja pada Sabtu mendatang. Mereka wajib diberikan izin mencoblos pada PSU. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemkot demi terselenggaranya PSU.

Mengacu pada Undang-undang Pemilu, lanjut Melki, bahwa setiap warga negara wajib memberi hak pilihnya. Oleh karena itu, apabila ada perusahaan dan OPD yang melarang, tentu ada sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER