TARAKAN – Bawaslu Tarakan telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan perusakan puluhan baliho Sulaiman di Tarakan.
Hasilnya, Bawaslu Tarakan memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sebab saat ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada Kaltara, serta belum masuk tahapan kampanye paslon.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah menjelaskan, setelah menerima laporan dari relawan Sulaiman pada Jumat lalu, pihaknya langsung melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Kajian dilakukan selama tiga hari untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat moril dan materil.
“Seperti waktu penangananya apakah masuk, siapa yang dilaporkan, buktinya apa. Setelah itu baru ditentukan apakah laporan ini dapat diregister atau tidak. Itu yang kami kerjakan selama tiga hari yakni mengkaji laporan,” katanya di Tarakan, Senin (1/6/2024).
“Berdasarkan hasil kajian awal yang kami lakukan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil,” sambung Saifullah.
Baliho yang dirusak tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, dan berada di luar tahapan. Alhasil, Bawaslu Tarakan memutuskan untuk tidak melakukan register laporan relawan Sulaiman sebagai pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu Kota Tarakan sesuai dengan mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran, mengeluarkan status laporan yang menyampaikan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat, sehingga laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” katanya.
Karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu tidak dapat menangani laporan tersebut sebagai dugaan pelanggaran.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam