spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pria Sembunyikan 6 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia di Pulau Kakaban

TANJUNG REDEB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berkolaborasi bersama Polres Berau dan Polsek Pulau Maratua berhasil mengungkap penyeludupan Narkoba golongan I jenis Sabu sebanyak 6,035 gram, di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menyampaikan telah mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan S di Kecamatan Maratua.

Dirinya mengungkapkan pada hari Jum’at, (17/05/2024) pukul 20.00 Wita, Tim Ditreskoba Polda Kaltara, mendatangi Mapolsek Maratua, untuk meminta Informasi terkait adanya penyeludupan Narkoba.

Lanjutnya, diduga adanya masyarakat Kampung Teluk Harapan Maratua yang berinisial (F), yang diduga menyimpan dan menyembunyikan Narkoba jenis Sabu.

“Kemudian, dua personil dari Ditreskoba Polda Kaltara bersama tim Polsek Maratua mendatangi kediaman (F) di RT 1 Kampung Teluk Harapan dan diamankan untuk diintrogasi,” ucapnya.

Kemudian setelah dilakukan introgasi di Polsek Maratua, tersangka mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban dimasukkan kejaring sabat warna hitam dan disembunyikan disekitar hutan di Pulau Kakaban bersama satu tersangka berinisial (S).

“Setelah dilakukan pencarian, barang bukti sebanyak 6 ball ditemukan di Pulau Kakaban yang disembunyikan oleh dua orang tersangka di semak-semak hutan Pulau Kakaban,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan BB tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Maratua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dirinya membeberkan berdasarkan pengembangan informasi dari dua tersangka, narkoba jenis Sabu tersebut berasal dari Negara Malaysia yang dibawa oleh saudara berinisial (M) pada 10 April 2024 lalu kemudian disembunyikan di Pulau Kakaban.

“Kemudian saudara M mennghubungi calon tersangka saudara berinisial (B) yang akan kita kejar,” ungkapnya.

Dari pengakuan dua orang tersangka yang diamankan, calon tersangka yakni saudara B ini meminta kepada dua tersangka tersebut untuk mengecek, apakah barang tersebut masih ada dilokasi apa tidak.

“Setelah dicek saudara B meminta kepada dua tersangka untuk memindahkan barang tersebut dengan diberikan imbalan sebesar Rp 10 juta,” tuturnya.

Sementara, dirinya menyampaikan kedua tersangka tersebut masih didalami seperti apa perannya. Apakah perannya hanya sebagai kurir atau terlibat didalamnya.

AKBP Steyven menyampaikan Kabupaten Berau sebagian besar wilayahnya adalah laut dan sangat berpotensial terjadinya pengedaran Narkoba melalui laut.

“Nanti perkembangan selanjutnya kita akan sampaikan di kesempatan yang lain. Untuk jaringan sendiri masih membutuhkan waktu untuk kita ungkap,” ujarnya.

Ini merupakan ungkapan terbessr selama saya berada disini tentu ini akan terus kita ungkap sampai ada beberapa tersangka sesuai debgan hasil penyidikakan.

“Kasus ini merupakan ungkapan terbesar selama saya berada disini. Tentu ini akan lakukan perkembangan sampai ada tersangka lain sesuai dengan hasil penyelidikan,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Junto dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atau maksimal Hukuman Mati. “Maksimal tersangka terancam akan dikenakan hukuman mati,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER