spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dianggap Beban Keluarga dan Sering Mencuri Uang Jadi Motif Pria 29 Tahun Dibunuh Ibu dan Adik Kandung Sendiri

TANJUNG REDEB – Polres Berau akhirnya menetapkan dua orang tersangka pembunuhan seorang Pria berinisial EJ (29) yang ditemukan tewas dirumahnya sendiri dengan keadaan bersimbah darah, Minggu (19/05/2024) lalu.

Mirisnya kedua tersangka tersebut merupakan keluarga terdekat korban yakni Ibu kandungnya berinisial M (52) dan adik kandung korban berinisial S (22).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo pada Pers Rilis Polres Berau di Kantor Polres Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Rabu (22/05/2024).

Dirinya menyampaikan yang merencanakan dan menjadi dalang dari kasus pembunuhan berencana ini adalah ibu kandung korban.

Dari informasi yang diberikan pelaku, kedua tersangka merasa kesal terhadap perilaku korban yang kerap kali meminta uang. Bahkan, korban sering kali mengambil uang tanpa izin. Uang yang telah didapatkan tersebut dipakai untuk bermain judi online jenis slot.

“Kami tidak bisa mengatakan apakah korban ini kecanduan judi online apa tidak,” ungkapnya.

Korban tersebut merupakan pengangguran yang malas bekerja. Pelaku mengungkapkan korban hanya makan, minum dan bermain hp dirumah tidak melakukan apa-apa. Sehingga, sering menimbulkan perkelahian antar korban dan kedua pelaku.

“Korban pun dianggap sebagai beban keluarga oleh pelaku,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan pembunuhan ini telah direncanakan oleh kedua tersangka pada malam hari pukul 21.00 Wita dan akan melakukan aksinya pada saat korban tertidur sekitar pukul 00.30 Wita.

Pada saat melakukan aksinya adik korban berperan untuk menahan korban agar tidak bergerak dengan cara ditindih. Kemudian ibu kandung korban sebagai algojo untuk menghabisi nyawa korban.

“Korban sempat meronta-ronta, namun korban langsung dilumpuhkan dengan cara ditusuk di bagian leher dengan menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali,” ucapnya.

Kemudian, dirinya membeberkan kedua tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti. Namun niat tersebut diurungkan karena akan menimbulkan kecurigaan.

Dirinya menjelaskan proses penangkapan berawal dari pemeriksaan beberapa saksi disekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) keadaan rumah korban hanya ada dua akses masuk, yakni pintu utama dan jendela dapur sehingga tidak memungkinkan orang lain untuk masuk.

“Sehingga, menimbulkan kecurigaan yang membunuh korban adalah orang yang tinggal bersama korban,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada kedua pelaku mereka mengakui bahwa merekalah yang membunuh korban. Atas pengakuan tersebut kedua pelaku tersebut diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Kendati demikian, Dirinya mengatakan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Pembunuhan berencan.

“Ancaman penjara paling lama 20 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER