TANJUNG REDEB – Polres Berau Berhasil menangkap seorang tersangka berinisial GS (24) kasus pencurian di dua ritel Alfamidi dan Toko perlengkapan baju bayi (King Baby).
Tersangka GS (24) sebelumnya merupakan residivis pada tahun 2014 yang saat itu berumur 15 tahun ditangkap karena melakukan aksi pencurian motor.
“Atas aksinya tersebut GS di hukum 3 bulan penjara karena masih dibawah umur,” ucap Waka Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andika.
Kemudian, jajaran Polres Berau berhasil menangkap GS di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (9/6/2024) sekitar 07.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah sebuah toko perlengkapan bayi melaporkan ke Polres Berau bahwa telah terjadi pencurian. Aksi itu dicurigai saat karyawan toko Normiati masuk kerja pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian membuka laci dan memeriksa HP kantor. Tetapi saat di cek, HP tersebut tidak ada.
Sehingga, pelapor langsung membuka loker uang dan melihat semua uang yang disimpan diloker, lenyap semua. Setelah mengkonfirmasi semua karyawan dan mengecek lokasi kejadian, ditemukan sebuah jendela dilantai dua dengan kondisi terbuka dengan tangga dibawahnya. Saat dicek melalui CCTV, terlihat seorang pemuda berhasil membawa barang dan uang yang tersimpan di loker uang. “Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 14,2 juta,” ujarnya.
Tak sampai situ, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membobol dua Toko Alfamidi di dua lokasi yang berbeda. Tersangka merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan sebagai operator tersebut, kembali menjalankan aksinya pada sebuah toko Alfamidi di Jalan Teuku Umar.
Pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, Ruslan yang merupakan Koordinator Wilayah pada toko tersebut mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan keadaan laci kasir terbuka dan semua aliran listrik tercabut.
Bahkan, brangkas yang menjadi tempat uang seluruh sales barang, semua uang didalamnya sudah habis tidak tersisa.
“Sekitar Rp 26 juta kerugian yang dialami pihak toko,” jelas Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Setelah berhasil membobol satu toko Alfamidi, kemudian tersangka melajutkan aksinya pada toko Alfamidi yang berada di Jalan Pulau Panjang.
AKP Ardian menjelaskan, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 06 40 Wita, salah satu karyawan mendapati kondisi toko dengan laci kasir terbuka dan semua uang didalam kontainer rokok pun ikut hilang. Termasuk brangkas uang yang berada di lantai dua dan stok rokok toko.
Melihat kondisi tersebut, karyawan toko mencoba bertanya kepada tetangga sekitar terkait kejadian yang terjadi pada malam hari tersebut.
Namun, saat mengecek sekeliling area toko, didapati sebuah tangga yang posisinya tembus ke lantai dua dan tidak ditemukan jendela atau pintu yang terbobol.
Ternyata, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plywood penutup jendela. Sebab, jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup oleh plywood, sehingga pelaku merusak plywood agar bisa masuk dengan satu buah obeng.
Kerugian yang dialami pihak toko sekitar Rp 15 juta. Dari tiga toko, kerugian dalam aksi pencurian tersangka GS yakni 33 slop rokok berbagai jenis dan uang sebesar Rp55 juta.
“Setiap melakukan aksinya, pelaku memanjat melewati atau masuk lewat jendela menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko, kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko, pelaku langsung mengambil barang-barang yang diinginkan, seperti rokok dan uang tunai, lalu bila sudah selesai pelaku keluar kembali dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut,” jelasnya.
Selain itu, saat melakukan pencurian, pelaku membuang DVR di dua lokasi kejadia ke sungai Tepian Teratai dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut hanya bertujuan untuk memenuho kebutuhan pribadi dan digunakan untuk bersenang-senang.
“Untuk rokoknya hanya dijual per-ecer tidak dijual ke toko-toko lain. Tapi lebih untuk dinikmati pribadi,” ungkapnya.
Atas aksi kejadian tersebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara. (RB)