TANJUNG REDEB – Praktik judi online yang saat ini masih marak dilakukan masyarakat menarik perhatian berbagai pihak, tak terkecuali jajaran legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo mengungkapkan, mengenai praktik judi online tersebut, harus ada pengawasan maksimal dari pihak terkait.
“Karena dampak dari judi online ini sangat berbahaya dan luas, bisa menyerang psikologis seseorang dan sebagainya,” ungkapnya.
Dirinya mencontohkan, judi online telah menyumbang angka perceraian di Kabupaten Berau, yakni mencapai 200 kasus. Sehingga dampak yang ditimbulkan sangat buruk.
“Artinya banyak masyarakat Berau yang mengakses situs-situs judi online tersebut. Kita khawatir, dampaknya juga akan merambat kepada perbuatan kriminalitas,” tuturnya.
Dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau memperhatikan maraknya praktik judi online tersebut, sebab memicu persoalan privasi warga yang akan berdampak luas. “Saya kira sebagai upaya pencegahan maraknya praktik judi online ini, harus ada pengawasan teknologis,” ujarnya.
Ditegaskan Falen, Diskominfo Berau harus aktif mengawasi situs-situs perjudian. Jangan sampai, kata dia, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. “Kita tidak ingin, akibat dampak buruk dari judi online ini bisa melahirkan masalah-masalah sosial baru,” imbuhnya.
Kendati demikian, politikus Demokrat ini mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan teknologi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Sebaiknya lebih bijak memilih apa yang sebaiknya dilakukan dengan teknologi yang semakin maju. Dampaknya sangat banyak sekali, bahkan turunan dampaknya pun lebih banyak lagi,” tandasnya. (adv/set)