TANJUNG REDEB – Seorang pria, MJ (18) yang telah memiliki istri dan anak, tega mencabuli adik iparnya yang masih berumur 7 tahun.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan IPTU Asnan Rusmawan mengatakan, MJ mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali dari tahun 2021, dimana aksinya dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah. Lalu, pelaku terakhir melepaskan syahwat ke adik iparnya sendiri di rumah pada Selasa (20/9/2022).
Kejadian bermula saat kakak korban, yang tak lain dari istri pelaku, mengajak korban untuk memetik daun singkong. “Namun, pelaku melarang mengajak korban. Sehingga, berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong,” ungkap Sindhu, lewat keterangan resmi Senin (3/10/2022).
Di tengah perjalanan, kata Kapolres, pelapor merasa curiga. Sehingga ia kembali ke rumah untuk mencari adiknya. Betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya yang berada di kamar korban sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik pelapor.
“Melihat kejadian itu, pelapor keluar dari rumah dan berniat untuk ke rumah kakak pertamanya untuk melapor. Namun dihalangi pelaku. Alasannya khilaf,” bebernya.
Tidak tahan menahan geram, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 14.30 Wita, pelapor beserta kakak pertamanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menahan tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum.
Pelaku pencabulan MJ (18) saat dihadirkan di press release. (Andhika Dezwan/Media Kaltim) “Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” tutur Kapolres.
Terkait kesehatan korban, Kapolres Sindhu menuturkan, saat ini kondisinya sehat walafiat. “Sembari penyembuhan kondisi trauma psikis oleh pihak dari PPA kecamatan setempat,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen. Sedangkan dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf. Namun begitu, Kapolres menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Apapun alasannya tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat peduli terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” tegasnya.
“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Dez)