spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sorot Trotoar Disalahgunakan untuk Pom Mini

TANJUNG REDEB – Adanya oknum masyarakat yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat mendirikan Pom Mini disorot Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina.

Ia mengungkapkan, seharusnya trotoar digunakan untuk pejalan kaki, bukan dijadikan sebuah tempat untuk berjualan atau sebagainya.

“Dengan berdirinya Pom Mini di trotoar membuat pejalan kaki turun ke badan jalan. Jika hal ini terus dibiarkan, bisa membahayakan pejalan kaki,” sebutnya, Minggu (17/3/2024).

Guna mengatasi persoalan tersebut, kata Elita, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus menegakkan aturan yang lebih ketat.

“OPD terkait harus aktif menindak pelanggaran tersebut demi menjaga trotoar sebagai jalur aman bagi pejalan kaki,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan Pom Mini di trotoar terhadap arus lalu lintas. Tak hanya mengganggu akses pejalan kaki, juga dapat menimbulkan kemacetan.

“Jadi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Saya harap OPD terkait bisa bertindak cepat menanggapi masalah ini demi kenyamanan dan keamanan publik,” imbuhnya.

Kendati demikian, Elita membeberkan bahwa menurut Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau operasional Pom Mini tersebut belum dilengkapi ijin sehingga dapat dikatakan masih ilegal.

“Dengan konsistensi dalam penegakan aturan dan keterlibatan aktif dari pihak terkait, diharapkan trotoar dapat kembali difungsikan sebagai tempat aman bagi pejalan kaki dan memastikan kelancaran lalu lintas,” tandasnya. (adv/set)

BERITA POPULER