spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum PNS Terjerat Kasus Korupsi Penarikan Retribusi Sewa Lapak di PSAD

TANJUNG REDEB – Kasus korupsi retribusi sewa lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau terus berkembang. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menetapkan satu tersangka berinisial SS (44).

Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo kepada sejumlah awak media mengungkapkan, SS merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSAD Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

“SS juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar yang menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp 583 juta,” ungkapnya.

Sebelum kasus dikembangkan, Kejari Berau telah menetapkan satu tersangka berinisal EAY (43) yang merupakan seorang pegawai honorer yang bertugas sebagai juru pungut atau tenaga admin pada PSAD.

“Berdasarkan fakta penyelidikan, SS berkapasitas sebagai pembantu penerima pada UPT PSAD,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, kata Rahadian, pihaknya menemukan dua bukti yang cukup, yakni ada 34 orang saksi dan 2 ahli serta alat bukti lain berupa dokumen.

“Kami sudah lakukan penyitaan, tersangka saat ini kami tetapkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 9 UU 31 Nomor 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya,” terangnya.

Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan.

Sementara, Kepala Sub Seksi Penyidikan, Erwin Adiabakti mengungkapkan, SS memiliki peran sebagai pembantu bendahara penerima. “Jadi kapasitas sebagai pembantu bendahara penerima ini berdasarkan hasil penyelidikan,” sebutnya.

Modus SS yang sebagai PNS ini adalah melakukan pembiaran tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga 2023.

“Seyogyanya, SS ini mengetahui namun membiarkan tersangka EAY melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.

“Tak hanya membiarkan, SS juga ikut merasakan hasil dari melakukan tindak pidana korupsi penarikan retribusi sewa lapak tersebut,” tambahnya.

Kendati demikian, Erwin menyebut, penyelidikan masih tetap berjalan dan Kejari Berau akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Selama pemeriksaan dua tersangka yang sudah ditetapkan dilakukan penahanan, karena mereka dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (set)

BERITA POPULER