spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan UMK Berau 2024 Mendatang Harus Layak

TANJUNG REDEB – Adanya rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada tahun 2024 mendatang didukung penuh Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna Kalalembang.

Menurutnya, kenaikan UMK memang harus direalisasikan. Terlebih, harga kebutuhan pokok masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya.

“Kenaikan UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup dan harus layak. Yang penting berapa besar rupiah kenaikannya, bukan berapa persen kenaikannya,” ungkapnya.

Terlebih, jelas Ratna, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sehingganya, PP yang baru tersebut sebagai pedoman pengupahan, yang mana formulanya mencakup 3 variabel, yakni angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Nah Indeks inilah yang telah ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah,” jelasnya.

Maka dari itu, dengan perhitungan UMK melalui aturan yang baru, akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.

Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Kedua hal tersebut kata Ratna, bisa tercapai, asalkan para pihak yang terkait bisa berperan secara maksimal.

“Terutama dalam pelaksanaan dan pengawasan diterapkannya aturan baru ini supaya tidak merugikan pekerja,” tuturnya.

Menurutnya, melalui PP yang baru ini akan lahir upah kerja yang layak, dan akan membuka peluang usaha yang otomatis akan membuka peluang kerja baru.

“Harapan saya semoga UMK Berau sudah bisa di SK kan oleh Gubernur paling lambat 30 Nopember dan harus juga dipastikan bahwa UMK baru ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” tandasnya. (adv/set)

BERITA POPULER