TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial HA (28), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditangkap polisi lantaran membobol toko ponsel dan gedung serbaguna. Aksinya itu dilakukan tanpa bantuan pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna dalam keterangannya mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban melaporkan pencurian yang terjadi di toko ponselnya, pada Selasa (9/8/2022). “Kemudian Unit Opsnal segera mendatangi toko dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP itu, anggota melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Ardian Rahayu Priyatna kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HA (28) di rumahnya, Kampung Sei Bebanir Bangun, pada Kamis (11/8/2022) malam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan HP dari berbagai merek berikut asesorisnya yang masih terbungkus rapi.
“Kami sita 10 unit ponsel berbagai merek, 22 kabel USB, 75 casing ponsel, 17 charger, 10 kepala charger, 2 ring light, 2 stand handphone mobil, 1 stand ponsel motor, 2 USB mobil dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta,” ucap Ardian.
“Kita juga mengamankan satu dongkrak warna silver. Dongkrak ini yang digunakan pelaku untuk membobol pintu toko. Kita juga mengamankan 2 ikat tali warna putih dan 3 gembok,” sambungnya.
Dari hasil interogasi terhadap HA, polisi menemukan fakta baru bahwa pelaku pernah mencuri di Gedung Serbaguna Kampung Sei Bebanir Bangun.
“Disana (Gedung Serbaguna Kampung Sei Bebanir Bangun) pelaku mengaku pernah melakukan pencurian. Terbukti saat rumahnya digeledah ditemukan 8 mesin obras dan satu mesin jahit,” ungkapnya.
Iptu Ardian juga menyebutkan, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku. “Namun hingga tertangkap, pelaku belum mendapatkan pembeli, sehingga barang tersebut masih disimpan di rumahnya,” sebutnya.
Akibat aksi HA, pemilik toko handphone menderita kerugian sekitar Rp 35 juta. “Sedangkan kerugian di gedung serbaguna sekira Rp20 juta,” ungkap Ardian.
Sembari tertunduk, HA mengaku seluruh aksinya tanpa bantuan pelaku lain. “Seperti di gedung serbaguna, barangnya tidak langsung diambil semua. Sedikit-sedikit, sambil melihat keadaan sekitar. Bawa barangnya jalan kaki,” singkat HA.
HA kini ditahan di Mapolres Berau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (vic)