spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Orang Tua Korban Dugaan Kasus Pelecehan di Pulau Maratua Harap Ada Solusi

TANJUNG REDEB – Kejelasan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pulau Maratua terhadap seorang anak berusia 8 tahun yang terduga pelakunya adalah oknum ASN DPPKBP3A Berau masih ‘abu-abu’. Pasalnya, belum ada perkembangan apapun dan bukti yang ada belum menguatkan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada September 2022 lalu. Saat itu, terduga pelaku melakukan kunjungan ke Maratua untuk melaksanakan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak.

Ayah korban DE menjelaskan, saat acara masih berlangsung, korban diajak ke tepi pantai yang sepi dan gelap oleh terduga pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Dia menilai, kasus tersebut tidak bisa diproses melalui jalur hukum. Sebab, berdasarkan keterangan penyidik kepadanya, alat bukti yang ada belum memenuhi untuk mengarah ke kekerasan seksual.

“Padahal kami sudah ajukan saksi yang melihat anak saya di bawa oleh pelaku, walau hasil visum menunjukkan tidak ada bekas dan hasil dari psikolog. Sama video reka adegan serta pengakuan anak saya. Cuman itu belum cukup untuk dinaikkan prosesnya,” katanya saat dikonfirmasi Mediakaltim.com, Rabu (3/5/2023).

Ayah korban mengaku cukup bingung dan frustasi, lantaran pihak kepolisian meminta saksi yang melihat kejadian dan visum yang diserahkannya memiliki bekas, agar dapat dinaikkan prosesnya.

Sementara, kata dia, untuk memenuhi dua hal itu, tidak dapat dipenuhi karena memang tidak ada orang yang melihat pelaku melakukan tindakan keji tersebut.

“Saya hanya memiliki saksi yang melihat pelaku membawa anak saya. Dan visum juga, jelas tidak ada bekas. Karna hanya dicium dan diraba-raba pasti tidak ada bekasnya,” katanya.

Dirinya berharap kasus yang menimpa anaknya, dapat menemui titik terang. Sebab, Ayah korban khawatir, jika pelaku lolos dari jeratan hukum akan kembali melakukan tindakannya kepada anak di bawah umur lainnya.

“Yang paling saya takutkan, kalau tidak diproses dan si pelaku bebas, ke depannya melakukan ke anak-anak yang lain lagi,” terangnya.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menerangkan, untuk kasus tersebut pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan prosesnya. Sehingga kasus tersebut terancam di SP3 kan.

Terlebih, dari pemeriksaan tidak ada saksi maupun hasil visum yang mendukungnya. Tidak mungkin kata dia, memaksakan kasus tersebut, dan menahan seseorang yang belum bisa dipastikan kesalahannya.

“Karena kejadiannya September, tapi dilapor Desember 2022. Karena alat bukti dan visum tidak mendukung, rencananya akan dihentikan. Sambil menunggu bukti petunjuk baru,” pungkasnya. (dez)

BERITA POPULER