TANJUNG REDEB – Adanya aktivitas bongkar muat cangkang sawit di wilayah Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur diduga tidak berizin. Terlebih aktivitasnya berjalan tidak sesuai dengan aturan. Hal itu pun dikhawatirkan akan membuat sungai sekitar tercemar.
Dugaan akvititas ilegal ini dikarenakan jetty yang digunakan tidak mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.
Saat diwawancarai soal itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Capt. Marsri Tulak mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya. Diakuinya, aktivitas bongkar muat cangkang sawit di sebuah kapal memang tidak dilengkapi dokumen pendukung untuk sandar kapal.
“Iya benar, perusahaan itu tidak memiliki tersus. Tetapi pemilik sudah ada menemui kami untuk meminta petunjuk,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Mantan Nakhoda itu juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha tersebut salah, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan petunjuk. “Kami menegaskan agar aktivitas tersebut tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Dibeberkan Marsri, aktivitas tersebut dikenakan sanksi administratif. Kapalnya pun dilarang untuk berlayar sementara waktu. “Pemiliknya kami minta mencari lokasi yang sudah memiliki izin tersus. Jika tidak, kapal belum boleh jalan,” tuturnya.
Kendati demikian, disebutkannya, pemilik usaha mengaku bahwa kapal itu baru tiba di kabupaten paling utara Kaltim ini. Sebelumnya, kapal tersebut berlayar dari Bulungan, Kalimantan Utara.
“Cangkang sawit itu dikatakannya dari Bulungan dan di Berau belum ada melakukan bongkar muat, kami tidak percaya begitu saja. Saat kami minta catatannya, mereka tidak bisa memberikannya ke kami,” tandasnya. (dez)